IRSAN ARIFIN
LUWUK
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan dunia bisnis yang
sangat cepat membuat para pebisnis memelukan alat pembayaran yang cepat,
sederhana dan aman. Di dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang
menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman khususnya dalam
lalu lintas pembayaran. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat
pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik
sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Penggunaan surat berharga dalam lalu
lintas pembayaran mempertimbangkan aspek praktis, keamanan ,
prestise(kebanggan), dan investasi. Praktis dalam setiap transaksi, para pihak
tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran
dalam suatu transaksi, melainkan cukup dengan membawa atau mengantongi surat
berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat
menggunakan surat berharga itu, karena pembayaran dengan surat berharga
memerlukan cara-cara tertentu.
Sedangkan jika menggunakan mata uang
apalagi dalam jumlah besar banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau
kerugian, misalnya pencurian, kebakaran atau perampokan, dan lain-lain.
Penggunaan surat berharga menjadi pilihan bagi para pebisnis dalam duania
perdagangan untuk mempercepat, mempermudah lalu lintas pembayaran dengan aman.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari surat
berharga?
2. Apa pengertian dari cek?
3. Syarat formil cek?
4. Keterangan yang dimuat dalam cek?
5. Tenggang waktu dalam cek?
6. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Yang Menggunakan Cek Adalah?
7. Ada berapa Jenis-jenis cek?
8. Beberapa istilah yang berkaitan
dalam cek?
9. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam cek?
10. Bagaimana Alur transaksi cek?
C.
Tujuan
Tujuan kami dalam penulisan Makalah ini adalah untuk
menambah wawasan dan cakrawala berfikir kita, agar kita dapat mengetahui
seperti apa itu “SURAT CEK”. Kami juga menyadari bahwa, dalam hal ini kami
menyelesaikan Makalah ini untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen
penanggung jawab Mata Kuliah SURAT-SURAT BERHARGA.
D.
Kegunaan
Makalah ini sangat berguna untuk kita, apalagi kita
yang sedang menimbah ilmu di Fakultas Hukum. Makalah ini dapat membantu para
pembaca untuk mengetahui atau membantu memberikan informasi tetang seperti apa
itu “cek”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya
sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang
berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan
mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa
surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau
pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu.
Seperti yang diatur dalam KUH Dagang
terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu :
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda “waarde papier”
di negara anglo saxon di kenal dengan istilah “negatible instruments”.
2. Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggris
“letter of value”.
Surat berharga itu mempunyai tiga fungsi utama, yaitu
:
1. Sebagai alat pembayar (alat tukar uang) .
2. Sebagai alat untuk memudahkan hak tagih
(diperjualbelikan secara mudah dan sederhana).
3. sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
B.
Pengertian Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana
penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah
uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya
pada saat ditunjukkan. Cek juga merupakan surat perintah dari nasabah,
dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account ), kepada
tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada
pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai dalam
pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan
kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu
tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Penggunaan cek sebagai
salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang
dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang
cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut
Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang
Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk
menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah
sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
C.
Syarat Formil Cek.
Cek harus memenuhi syarat formal
sebagai berikut (berdasarkan Pasal 178 KUHD) :
1. Nama dan nomor "Cek" harus termuat dalam
teks;
2. Nama bank terkait;
3. Perintah bayaran tanpa syarat sejumlah uang
tertentu;
4. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
7. Pernyataan tanggal dan tempat penarikan Cek;
8. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Syarat lainnya yang
dapat ditetapkan oleh bank :
1.
Tersedianya
dana;
2.
Adanya materai yang
cukup;
3.
Jika
ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek;
4.
Jumlah
uang yang terbilang dan tersebut harus sama;
5.
Memperlihatkan
masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut;
6.
Tanda
tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh;
7.
Tidak
diblokir pihak berwenang;
8.
Endorsment
cek benar (jika ada);
9.
Kondisi
cek sempurna;
10.
Rekening
belum ditutup;
11.
Dan
syarat-syarat lainnya.
D.
Keterangan Yang Dimuat Dalam
Suatu Cek
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque;
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras);
3.
Ada nomor cek;
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek);
5.
Ada perintah membayar " bayarlah kepada.......
atau pembawa";
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf);
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
E.
Tenggang Waktu Pengunjukan Cek
Untuk cek yang diterbitkan dan
dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak
tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum
kadaluwarsa ( Pasal 229 KUHD ).
F.
Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Yang Menggunakan Cek Adalah :
1. Penarik adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban
pembayaran;
2. Pemegang (namer, holder ), dalam hal ini adalah
kreditur atau pemilik piutang;
3. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak
lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar
kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
4. Pembawa ( toonder, bearer ), adalah
siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5. Pengganti (order ), adalah adalah siapapun yang
namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
6. Endosant ( Indorser ) adalah pemegang
cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada
pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
G. Jenis-jenis Cek
Berdasarkan
Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi
menjadi:
1. Cek Atas Nama;
Cek
yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut. Contoh: jika di dalam cek
tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp
1.000.000 atau bayarlah kepada
PT APB Indonesia uang sejumlah Rp
1.000.000, cek inilah yang disebut cek
atas nama, namun dengan catatan kata
"atau pembawa" di belakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk.
Kebalikan dari cek atas
nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek
dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di
dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis
kata-kata apa pun.
3. Cek Tunai atau Cash Cheque.
Cek yang dapat
dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek Silang atau Cross Cheque.
Cek yang disilang
dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
5. Cek Mundur atau Postdated Cheque.
Cek yang tanggal jatuh
temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek Kosong.
Cek yang dananya kurang
atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di
dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya
Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila
nasabah menariknya. Jadi, jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
7. Cek atas bawa.
8. adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang
disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa
penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan
fisik cek saja.
H.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek
Inilah beberapa istilah yang harus kita perhatikan
didalam cek, diantaranya sebagai berikut :
1. Tanggal penarikan adalah tanggal
ditandatanganinya warkat cek;
2. Post dated cheque adalah cek yang tanggal
penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
3. Crossed cheque
4. adalah cek yang digunakan sebagai media
pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
5. Stop payment merupakan perintah Penarik untuk
membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
6. Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam
hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
7. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang
yang tertera dalam cek;
8. Cerukan ( overdraft )adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan
pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan
penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak
mencukupi;
9. Cek kosong (blanked
cheque )adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i)
saldo rekening tidak ;cukup, (ii)
rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
10. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan
tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai
berikut:
a. SP I
untuk penarikan cek kosong pertama;
b. SP II
untuk penarikan cek kosong kedua;
c. SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus
penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
d.
SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu
6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.
I.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam cek.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam cek,
kami akan menjelaskan beberapa hal tersebut dengan singkat, diantaranya sebagai
berikut :
1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga
pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2. Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek,
maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran
( Pasal 179 KUHD ).
3. Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama
tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran
( Pasal 179 KUHD );
4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas
tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar
( Pasal 179 KUHD );
5. Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis,
maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat
diterbitkannya warkat cek ( Pasal 179 KUHD );
6. Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola
dana untuk keperluan penerbit atau giran ( Pasal 180 KUHD );
7. Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap
tidak ada ( Pasal 181 KUHD );
8.
Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit
sendiri.
J.
Alur transaksi cek
Kami akan mencoba menceritakan alur transaksi cek
dengan cara yang paling sederhana, yaitu sebagai berikut :
1. Penerbit menuliskan jumlah nominal uang yang akan
dibayarkannya pada cek. Penerbit
juga menuliskan nomor rekening
dari pemegang cek, disertai nama bank dari pemegang cek. Penerbit
menandatangani cek bilyet tersebut. Cek bilyet itu tentu didapatkan oleh
penerbit dari bank penerbit.
2. Penerbit menyerahkan cek bilyet itu kepada pemegang
cek.
3. Pemegang
cek menyerahkan cek bilyet tadi kepada bank di tempat pemegang cek
memiliki rekening. Pemegang menginstruksikan kepada banknya agar
memproses cek bilyet itu ke rumah kliring.
4. Bank pemegang cek membawa cek itu ke rumah kliring.
Umumnya yang disebut rumah kliring adalah bank sentral di negara atau daerah
tersebut. Perlu dicatat bahwa data elektronik dari cek tersebut dikirim secara
elektronik terlebih dahulu ke bank sentral, sebelum pengiriman cek fisik. Oleh
bank pemegang, pada cek tersebut juga ditambahkan informasi di rekening bank
mana cek itu ditujukan. Mesin yang dipergunakan untuk membaca dan mengirim data
cek dari bank ke rumah kliring disebut Magnetic Ink Cheque Reader &
Encoder (MICRE).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Cek merupakan salah satu jenis surat berharga yang
sering digunakan oleh pebisnis dalam lalu lintas pembayaran karena cepat,
sederhana dan aman. Beberapa kelebihan dari cek sehingga banyak digunakan oleh
pebisnis, antara lain:
1. Mudah dialihkan/dipindahtangankan;
2. Praktis, tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak;
3. Aman karena terhindar dari hal-hal berbahaya ketika membawa uang tunai dalam jumlah banyak, spt: pencurian;
4.Tidak memerlukan waktu yang lama bagi pemegang cek
untuk memperoleh uang dalam cek tersebut.
B.
Saran
Semoga
yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak
ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 – Hukum Surat Berharga, Cetakan
Ketiga, Djambatan, Jakarta, 1990;
2.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharg, Citra
Aditya Bhakti, Bandung, 1993;
3.
https://www.academia.edu/9218297/Hukum_Surat_Berharga_Surat_Berharga_Cek
4.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.